Sabtu, 01 Desember 2012


METODE MANAJEMEN WAQAF BAGI LINKAGE PROGRAM SEBAGAI PEMBERANTAS KEMISKINAN DI INDONESIA



DISUSUN DALAM RANGKA :
LOMBA KARYA TULIS EKONOMI ISLAM (LKTEI)
DINAR 2011 STEI TAZKIA

OLEH :
1.      Ahmad Musabbihin                              (041011009)
2.      Nurul Ain                                               (041014025)
3.      Muchammad Primadion S.                   (040810016)


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
2011

BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
            Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dapat merangsang kegiatan kewirausahaan yang lebih besar di negeri ini, yang  akan mendukung munculnya pengusaha tangguh yang dapat membantu mempercepat perekonomian Indonesia.
Memulai usaha kecil dan menengah adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. UMKM adalah salah satu pilar perekonomian Indonesia. Mereka telah terbukti berhasil bertahan selama krisis Asia. Ketika banyak perusahaan besar bangkrut selama krisis dengan meninggalkan sejumlah besar utang buruk, sebagian besar UMKM Indonesia berhasil mengelola bisnis mereka dan membayar kewajiban mereka. Oleh karena itu, kolaborasi antar instansi pemerintah terkait, otoritas perbankan, dan akademisi, untuk memulai kondisi yang kondusif bagi upaya pengembangan UMKM, tidak bisa dihindari. Sementara itu, pemerintah menghadapi defisit anggaran hampir setiap tahun sejak tahun 1997, yang berarti bahwa pemerintah mungkin merasa sulit untuk menutup pengeluaran rutin. Item-item balance sheet biasa memerlukan dana yang jumlahnya begitu besar yang pemerintah tidak dapat menyediakan dana yang cukup untuk kebutuhan strategis lainnya, seperti pendidikan yang baik, kesehatan yang tepat, dan pengembangan UMKM.
Masalah permodalan, baik keterbatasan kepemilikan modal maupun kesulitan dalam mengakses sumber pembiayaan, sampai saat ini masih merupakan kendala bagi UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Permasalahan lain yang dihadapi oleh UMKM di bidang pembiayaan antara lain : a). Masih rendahnya kredibilitas UMKM dari sudut analisis perbankan. b). Persyaratan administrasi dan prosedur pengajuan usulan pembiayaan yang rumit dan birokratis. c). Adanya persyaratan kesediaan jaminan berupa agunan yang sulit untuk dipenuhi oleh UMKM. d). Informasi yang kurang merata (asimetri) tentang layanan perbankan dan lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. e) keterbatasan jangkauan pelayanan dari lembaga keuangan, khususnya perbankan.
 Untuk mengatasi kendala di bidang pembiayaan tersebut, maka perlu dilakukan upaya peningkatkan dan perluasan akses kepada sumber-sumber pembiayaan, Linkage Program adalah program pembiayaan yang bersifat kemitraan. Yaitu bank syariah mengeluarkan pembiayaan ke sektor riil secara tidak langsung. Pembiayaan ini disalurkan lewat agen atau perusahaan mitra (istilahnya two steps financing). Perusahaan mitra yang menjadi partner bank syariah bisa berupa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Multifinance dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah seperti Koperasi Jasa keuangan Syariah (KJKS), Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), Koperasi pesantren (Kopontren) dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Bank syariah juga bisa  melakukan Linkage Program dengan lembaga non keuangan seperti perusahaan perkebunan inti plasma atau perusahaan franchise. yang saling mendukung, memperkuat serta menguntungkan  dengan pola syariah. Untuk mengoptimal sistem ini maka harus ada sistem yang mendukung linkage program yaitu dengan manajemen wakaf.
Salah satu solusi yang potensial untuk kebutuhan dana yang cukup untuk kebutuhan publik adalah dana wakaf, yang hasil dari sumbangan masyarakat. Orang-orang (ummat) menyumbangkan uang mereka sebagai wakaf tunai oleh pembelian sertifikat wakaf tunai. Dana yang dikumpulkan akan kemudian diinvestasikan dalam berbagai portofolio investasi, dimana keuntungan dapat dibelanjakan untuk kebutuhan masyarakat tersebut di atas. Keuntungan yang diperoleh juga akan digunakan untuk mendanai program-program pemberantasan kemiskinan, sementara prinsipnya akan diinvestasikan kembali di berbagai peluang investasi yang sangat menguntungkan. Di beberapa negara, wakaf pengelolaan dana telah efektif mengurangi kemiskinan dan kesejahteraan rakyat ditingkatkan, dengan menyediakan dana tambahan untuk program-program pengembangan pendidikan & kesehatan, rumah murah & fasilitas umum program pembangunan, dan sebagainya.  Waqif menyumbangkan / uangnya sebagai dana wakaf untuk Mauquf'alaih (orang yang berhak untuk mendapatkan manfaat dari dana wakaf) melalui Nadzir (seseorang / lembaga yang bertugas untuk mengelola dana wakaf dan mendistribusikan hasil investasi wakaf). Hanya keuntungan dari dana wakaf  diinvestasikan  akan dikirim ke Mauquf'alaih. Prinsip-prinsip tetap menjadi diinvestasikan di peluang investasi yang potensial. Sehubungan dengan perannya sebagai manajer investasi dana wakaf, Nadzir atas nama Wakaf Institusi dapat mengalokasikan sebagian dana wakaf untuk membiayai bisnis UMKM berdasarkan sistem bagi hasil. Semakin besar pengembalian investasi, dana lebih dapat dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan (Masyita, 2005).
 Hal itu lah yang kemudian menggugah penulis untuk menawarkan suatu metode baru yaitu Metode Manajemen Waqaf Bagi Linkage Program Sebagai Pemberantas Kemiskinan Di Indonesia, sebagai usaha untuk menyajikan prinsip wakaf dan konsep dinamika sistem dengan pendekatan keuangan mikro syariah praktis sehingga ini dapat efektif diterapkan pada masalah-masalah manajerial. Dalam tulisan ini, saya akan berbicara tentang hubungan antara awqaf terhadap sistem keuangan dan keuangan mikro syariah ketimbang tentang hubungannya dengan ajaran agama Islam. Wakaf sebagai sektor ketiga, harus mengatasi kompleksitas lingkungan bisnis baru dan meningkatnya permintaan atas transparansi dan akuntabilitas. Namun, selama bertahun-tahun, sektor ini menjadi terabaikan dan agak terlupakan. Pemodal dunia mereka membagi organisasi dalam sektor pemerintah dan swasta. Mereka sering mengabaikan awqaf sebagai sektor ketiga penting mewakili ceruk pasar yang sangat potensial. (Dafterdar, 2007).

1.2       Rumusan masalah
            Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah kondisi kemiskinan di Indonesia?
2.      Bagaimanakah penerapan Linkage Program di Indonesia?
3.      Bagaimanakah metode manajamen waqaf bagi Linkage Program sebagai pemberantas kemiskinan?

1.3       Tujuan penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah :
1.      Untuk mengetaui kondisi kemiskinan di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui penerapan Linkage Program di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui metode manajamen waqaf bagi Linkage Program sebagai pemberantas kemiskinan.
1.4       Manfaat penulisan
Adapun manfaat  yang diharapkan dapat dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah :
  1. Bagi penulis
Dapat meningkatkan kemampuan penulis dalam membuat karya tulis dan menambah wawasan tentang metode manajemen waqaf untuk pengentasak kemiskinan.
  1. Bagi pembaca
Dapat menambah wawasan serta dapat menjadikan karya tulis ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengatasi kemiskinan dengan menggunakan metode manajemen waqaf.
  1. Bagi pemerintah
Dapat dijadikan sebagai tambahan informasi dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan tindakan oleh pemerintah terkait dengan metode manajemen waqaf dalam Linkage Program untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
2.1.1 Usaha Mikro
(Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):
a.              Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
b.             Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
2.1.2 Usaha Kecil
(Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):
a.    Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
b.    Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
c.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu No. : 571/KMK 03/2003 maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tak lebih dari Rp. 600 juta.


            2.1.3 Usaha Menengah
(menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
a.       Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
b.      Usaha Produktif (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil) : Usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha.
Terdapat beberapa acuan definisi yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia, yaitu:
a.    UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahmaksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.
b.    BPS dan Kementerian Koperasi dan UKM menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah, batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun. Berdasarkan definisi tersebut, data BPS dan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2002 menunjukkan populasi usaha kecil mencapai sekitar 41,3 juta unit atau sekitar 99,85 persen dari seluruh jumlah usaha di Indonesia; sedangkan usaha menengah berjumlah sekitar 61,1 ribu unit atau 0,15 persen dari seluruh usaha di Indonesia. Sementara itu persebaran UKM paling banyak berada di sektor pertanian (60 persen) dan perdagangan (22 persen) dengan total penyerapan tenaga kerja di kedua sektor tersebut sekitar 53 juta orang (68 persen penyerapan tenaga kerja secara total).
c.    Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 5 milyar. Sementara itu, usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp. 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp. 1 miliar (sesuai UU No. 9 tahun 1995).
d.   Bank Indonesia menggolongkan UK dengan merujuk pada UU No. 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah, BI menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp. 200 juta s/d Rp. 5 miliar) dan non manufaktur (Rp. 200 – 600 juta).
e.    Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang; usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang; dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
2.2       Manajemen Wakaf Produktif
Umumnya wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian dewasa ini telah disepakati secara luas oleh para ulama bahawa salah satu bentuk wakaf dapat berupa uang tunai. Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf). 
Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi/perbankan syariah yang ada. 
Untuk lebih jelasnya tujuan sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1.      Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial.
2.      Melengkapi jasa perbankan sebagai fasilitator yang menciptakan Wakaf Tunai serta
3.      membantu pengelolaan wakaf yang mentransformasi  tabungan sosial menjadi modal
4.      sosial.
5.      Keuntungan pengelolaannya untuk masyarakat miskin.
6.      Menciptakan kesadaran di kalangan orang-orang kaya mengenai tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat miskin.
7.      Untuk membantu mengembangkan sumber modal sosial.
8.      Untuk membantu pengembangan negara secara umum dan untuk menciptakan integrasi yang unik antara keamanan sosial dan kedamaian sosial.
Institusi atau lembaga pengelola wakaf pengertiannya berkaitan langsung dan tidak dipisahkan dari upaya-upaya produktif dari aset wakaf. Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh hanya dipendam tanpa hasil yang akan dinikmati oleh mawquf ‘alaih. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, akan semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Berdasarkan hal tersebut, dari sisi hukum fikih, pengembangan harta wakaf secara produktif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelolanya (nadzir). 
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, oleh Syams al-Dien Muhammad bin Ahmad al-Syarbaini dijelaskan tugas nadzir sebagai berikut: “kewajiban dan tugas nadzir wakaf adalah: membangun, mempersewakan, mengembangkannya agar berhasil dan mendistribusikan hasilnya itu kepada pihak-pihak yang berhak, serta kewajiban memelihara modal wakaf dan hasilnya.”
Terdapat dua macam praktek wakaf yaitu Wakaf Mutlaq dan Wakaf Muqayyad. Wakaf mutlaq adalah praktek wakaf di mana wakif menyerahkan sepenuhnya kepada si wakif untuk mengelolanya tanpa batas. Adapun wakaf muqayyad adalah wakaf di mana wakif mensyaratkan agar harta yang diwakafkan itu hanya boleh dikelola dengan cara tertentu dan diberikan kepada pihak tertentu. Dalam praktek wakaf mutlaq, nadzir lebih leluasa melakukan upaya-upaya produktif sehingga harta wakaf bisa berhasil lebih maksimal. Secara historis, cara yang banyak ditempuh, sesuai dengan informasi dalam buku-buku fikih, adalah dengan jalan mempersewakan harta wakaf. Hal ini sejalan dengan kenyataannya bahwa kebanyakan harta wakaf adalah dalam bentuk al-‘iqar (harta tak bergerak, seperti lahan pertanian dan  bangunan). 
Tujuan wakaf ialah rai’/hasil dari manfaat wakaf yang diusahakan. Al-Malibary mengatakan: “penyaluran hasil wakaf kepada yang diberi wakaf itulah yang menjadi tujuan wakaf.” Jadi wakaf pertama-tama ialah membuahkan hasil yang dalam istilah fiqh disebut rai’. Pengertian rai’ ialah: “semua faedah (hasil) dari yang diwakafkan seperti upah (sewa) susu, anak hewan yang baru dikandung induknya sesudah diwakafkan, buah yang baru timbul setelah diwakafkan dan dahan yang biasa dipotong.” Jika tujuan wakaf itu merupakan hasil dari suatu kumpulan aset wakaf, maka substansi esensial wakaf adalah suatu sistemasi upaya pengakumulasian dana abadi masyarakat (yang hasil kelolaannya untuk masyarakat).

BAB III
METODE PENULISAN
3.1. Teknik Pengumpulan Data
Data yang dimpulkan meliputi data sekunder yang berasal dari internet, jurnal penelitian, hasil survei, buku referensi atau artikel–artikel ilmiah dari sumber yang kredibel.
3.2. Teknik Pengolahan Data
   Input => Proses => Output
Input :    Data yang dikumpulkan meliputi data sekunder yang berasal dari jurnal penelitian dan hasil survei baik cetak maupun elektronik (internet), literatur buku maupun dari situs-situs koran online.
Proses :   menganalisis data yang terkumpul yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam karya tulis.
Output : penyajian data berupa makalah karya tulis
3.3. Teknik Analisis Data
Analisis mengenai aplikasi sistem manajemen wakaf bagi Linkage Program sebagai upaya strategis untuk memberantas kemiskinan dan juga turut membantu rencana strategis pemerintah yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Bank Indonesia dalam percaturan ekonomi Indonesia untuk percepatan pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan perekonomian Indonesia.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1  Kondisi kemiskinan di Indonesia
Secara harfiah, kemiskinan berasal dari kata dasar miskin yang artinya tidak berharta-benda (Poerwadarminta, 1976). Dalam pengertian yang lebih luas, kemiskinan dapat dikonotasikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan baik secara individu, keluarga, maupun kelompok sehingga kondisi ini rentan terhadap timbulnya permasalahan sosial yang lain.

Kemiskinan dipandang sebagai kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Dengan demikian, kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Akan tetapi, kemiskinan juga berarti akses yang rendah dalam sumber daya dan aset produktif untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup, antara lain: ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal.
Dari berbagai sudut pandang tentang pengertian kemiskinan, pada dasarnya bentuk kemiskinan dapat dikelompokkan menjadi tiga pengertian, yaitu:
1.      Kemiskinan Absolut. Seseorang dikategorikan termasuk ke dalam golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum, yaitu: pangan, sandang, kesehatan, papan, dan pendidikan.
2.      Kemiskinan Relatif. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan tetapi masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya.
3.      Kemiskinan Kultural. Kemiskinan ini berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.
Keluarga miskin adalah pelaku yang berperan sepenuhnya untuk menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya. Ada tiga potensi yang perlu diamati dari keluarga miskin yaitu :
1.      Kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, contohnya dapat dilihat dari aspek pengeluaran keluarga, kemampuan menjangkau tingkat pendidikan dasar formal yang ditamatkan, dan kemampuan menjangkau perlindungan dasar.
2.      Kemampuan dalam melakukan peran sosial akan dilihat dari kegiatan utama dalam mencari nafkah, peran dalam bidang pendidikan, peran dalam bidang perlindungan, dan peran dalam bidang kemasyarakatan.
3.      Kemampuan dalam menghadapi permasalahan dapat dilihat dari upaya yang dilakukan sebuah keluarga untuk menghindar dan mempertahankan diri dari tekanan ekonomi dan non ekonomi.         
Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya.
Jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode 1996-2009 berfluktuasi dari tahun ke  tahun (Tabel 1, Gambar 1, dan Gambar 2). Pada periode 1996-1999 jumlah penduduk miskin  meningkat sebesar 13,96 juta karena krisis ekonomi, yaitu dari 34,01 juta pada tahun 1996 menjadi  47,97 juta pada tahun 1999. Persentase penduduk miskin meningkat dari 17,47 persen menjadi 23,43 persen pada periode yang sama.
Pada periode 2000-2005 jumlah penduduk miskin cenderung menurun dari 38,70 juta pada  tahun 2000 menjadi 35,10 juta pada tahun 2005. Secara relatif juga terjadi penurunan persentase  penduduk miskin dari 19,14 persen pada tahun 2000 menjadi 15,97 persen pada tahun 2005. 
Namun pada tahun 2006, terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin yang cukup drastis, yaitu dari 35,10 juta orang (15,97 persen) pada bulan Februari 2005 menjadi 39,30 juta (17,75 persen) pada bulan Maret 2006. Penduduk miskin di daerah perdesaan bertambah 2,11 juta, sementara di daerah perkotaan bertambah 2,09 juta orang.
Table 4.1
Jumlah dan Presentas Penduduk Miskin di Indonesia
menurut Daerah, 1996-2008
 
 Peningkatan jumlah dan persentase penduduk miskin selama Februari 2005-Maret 2006 terjadi karena harga barang-barang kebutuhan pokok selama periode tersebut naik tinggi, yang digambarkan oleh inflasi umum sebesar 17,95 persen. Akibatnya penduduk yang tergolong tidak miskin namun penghasilannya berada disekitar garis kemiskinan banyak yang bergeser posisinya menjadi miskin. 
Gambar 4.1
Presentasi Kemiskinan di Perkotaan, Pedesaan, dan Perkotaan+Pedesaan menurut Tahun
 
Sumber  : diolah dari data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
Terjadi penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin yang cukup signifikan pada periode Maret 2007-Maret 2008, dari 37,17 juta (16,58 persen) pada tahun 2007 menjadi 34,96 juta (15,42 persen) pada tahun 2008.

Gambar 4.2
Jumlah penduduk miskin di Perkotaan, Pedesaan, dan Perkotaan+Pedesaan menurut Tahun
 
 Sumber  : diolah dari data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
4.1        Penerapan Linkage Program di Indonesia
4.1.1    Karakteristik Model Linkage Program
Linkage Program adalah program kerjasama antara bank umum termasuk bank umum peserta KUR dengan koperasi dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Koperasi, yang dimaksud dalam Linkage Program ini adalah KSP/USP-Koperasi atau KJKS/UJKS-Koperasi yang selanjutnya disebut Koperasi. Anggota Koperasi yang dimaksud dalam Linkage Program ini adalah anggota tetap dan atau calon anggota Koperasi (termasuk anggota yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil), yang keanggotaannya diatur didalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga masing-masing Koperasi.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang, dengan kriteria : Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria, sebagai berikut :
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
4.1.2      Kriteria Koperasi Peserta Linkage Program Dengan Bank Umum Pola Syariah
Koperasi Peserta Linkage Program Pola Syariah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Telah menggunakan sistem syariah;
2.      Pengikatan menggunakan akad syariah;
3.      Sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) Tahun;
4.      Bagi hasil selama 2 (dua) tahun terakhir positif;
5.      Koperasi dengan outstanding pembiayaan yang diberikan di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh akuntan publik atau Koperasi Jasa Audit, dan diumumkan kepada anggotanya;
6.      Non Performing Financing (NPF) maksimum 5 % (lima per seratus);
7.      Mempunyai anggota tetap dan/atau calon anggota minimal sebanyak 100 orang.
                         
Penyaluran dan Pemanfaatan Pembiayaan Linkage Program adalah sebagai berikut :
a.       Besar kredit/pembiayaan yang dapat disalurkan kepada Peserta Linkage Program dengan Bank Umum sesuai kesepakatan, sedangkan dengan Bank Umum peserta KUR diberikan sampai dengan maksimal Rp. 500 juta dan kepada anggotanya maksimal Rp. 5 juta.
b.      Jenis kredit/pembiayaan dan Jangka waktu permohonan sesuai kesepakatan dengan Bank Umum, sedangkan dengan Bank Umum peserta KUR Jenis kredit/pembiayaan diperuntukan bagi modal kerja dan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
c.       Suku bunga kredit/pembiayaan sesuai kesepakatan dengan Bank Umum , sedangkan Suku bunga kredit/pembiayaan dengan Bank Umum peserta KUR maksimal 16 % (enam belas per seratus) efektif/ per tahun.
d.      Biaya administrasi dan provinsi kredit/pembiayaan dari Bank Umum peserta KUR tidak dipungut.
e.       Koperasi peserta Linkage Program wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran kredit/pembiayaan kepada anggotanya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penarikan.

4.1.3    MODEL LINKAGE PROGRAM
Identifikasi koperasi calon peserta Linkage Program dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Bank Umum, Instansi terkait dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Pelaksanaan Model Linkage Program antara bank umum syariah atau unit usaha syariah (BUS/UUS) dan koperasi syariah adalah sebagai berikut :
a. Model Executing
Risiko pembiayaan kepada anggota koperasi, apabila kegagalan pembiayaan karena kerugian bisnis secara normal (normal business loss), maka risiko ditanggung oleh KJKS/UJKS-Koperasi.
Distribusi pendapatan, sesuai dengan nisbah yang disepakati antara BUS/UUS dan KJKS/UJKS-Koperasi. Penentuan besarnya nisbah bagi hasil/margin bagi anggota koperasi, merupakan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan harga pasar untuk sektor/bidang usaha UMK yang dibiayai.
Jaminan, sesuai Undang-undang Perbankan dan ketentuan perbankan yang berlaku. Jaminan anggota Koperasi, sesuai yang dipersyaratkan KJKS/UJKS-Koperasi. Akad Pembiayaan kepada anggota koperasi, dilakukan oleh KJKS/UJKS-Koperasi. Jangka waktu proses persetujuan kredit dalam rangka Linkage Program, maksimal 1 (satu)bulan setelah data dan persyaratan dipenuhi secara lengkap.
b. Model Channeling
1.      Risiko pembiayaan kepada anggota koperasi, apabila kegagalan pembiayaan karena kerugian bisnis secara normal (normal business loss), maka risiko ditanggung oleh BUS/UUS;
2.      Distribusi pendapatan :
-          BUS/UUS memperoleh pendapatan dari nisbah bagi hasil/margin yang disepakati dengan UMK;
-          KJKS/UJKS-Koperasi mendapatkan fee yang besarnya disepakati antara BUS/UUS dengan KJKS/UJKS-Koperasi;

3.      Penentuan besarnya nisbah bagi hasil/margin bagi anggota Koperasi, merupakan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan harga pasar untuk sektor/bidang usaha UMK yang dibiayai;
4.      Jaminan anggota Koperasi, sesuai Undang-undang Perbankan dan ketentuan perbankan yang berlaku;
5.      Akad pembiayaan kepada anggota Koperasi, dilakukan oleh KJKS/UJKS-Koperasi untuk dan atas nama BUS/UUS;
6.      Jangka waktu proses persetujuan kredit dalam rangka Linkage Program, maksimal 1 (satu) bulan setelah data dan persyaratan lengkap dipenuhi.

c. Model Joint Financing
1.      Risiko pembiayaan kepada anggota Koperasi, apabila kegagalan pembiayaan karena kegagalan bisnis secara normal (normal business loss), maka risiko ditanggung bersama antara BUS/UUS dan KJKS/UJKS-Koperasi sesuai dengan porsinya;
2.      Distribusi pendapatan :
3.      BUS/UUS memperoleh pendapatan dari nisbah bagi hasil/margin yang disepakati dengan UMK. Pembagian pendapatan antara BUS/UUS dengan KJKS/UJKS-Koperasi sesuai dengan porsi yang disepakati.
4.      Penentuan besarnya nisbah bagi hasil/margin bagi anggota Koperasi, merupakan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan harga pasar untuk sektor/bidang usaha UMK yang dibiayai.
5.      Jaminan anggota Koperasi, sesuai Undang-undang Perbankan dan ketentuan perbankan yang berlaku.
6.      Akad kredit kepada anggota Koperasi, dilakukan oleh KJKS/UJKS-Koperasi untuk dan atas nama BUS/UUS;
7.      Jangka waktu proses persetujuan kredit dalam rangka Linkage Program, maksimal 1 (satu) bulan setelah data dan persyaratan lengkap dipenuhi.
4.3 Metode Manajemen Waqaf Bagi Linkage Program Sebagai Pemberantas Kemiskinan Di Indonesia
Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah  (UMKM)  sebagai  sektor  yang  lekat  dengan perbankan  syariah  tetap  menjadi  prioritas  penyaluran  dana  perbankan  syariah,  hal  ini tercermin  pada  alokasi  pembiayaan  baik modal 
Gambar 4.3
Pembiayaan UMKM oleh Perbankan Syariah
 
Sumber : Outlook perbankan Syariah 2011
kerja maupun  investasi  ke  sektor  tersebut yang mencapai Rp.47,17  triliun dengan porsi 77,37% dari  total PYD bank umum dan unit usaha  syariah.  Dominasi  pembiayaan  kepada  sektor  UMKM  ini  tidak  mengherankan mengingat  nature  bank  syariah  yang  dekat  ke  UMKM  dan  potensi  pasar  sector tersebut terbesar dan tersebar diseluruh pelosok tanah air. 
Sejalan  dengan  pertumbuhan  PYD  yang meningkat,  laju  pertumbuhan  pembiayaan (modal  kerja  dan  investasi)  sektor  UMKM  juga  meningkat  pesat  dari  19,86%  (yoy)  pada September  2009  menjadi  44,81%  per  September  2010.  Peningkatan  laju  pertumbuhan pembiayaan  sektor UMKM  sejalan dengan program pemerintah  yang  semakin memberikan kemudahan pada sektor UMKM untuk semakin berkembang. 
Penyaluran  pembiayaan  kepada  nasabah  UMKM  dapat  dilakukan  secara  langsung maupun  dengan  cara  bermitra  (Linkage Program)  dengan  lembaga  keuangan lain  seperti BPRS dan koperasi. Linkage program ini bisa dilakukan melalui skema Channeling, Executing, atau Joint Financing. Disamping  itu bank syariah juga menjadi agen pemerintah untuk kredit program bagi nasabah UMKM seperti Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Tani (KUT), dan Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR).  Dengan  demikian  diharapkan  potensi  nasabah  UMKM  dapat tergarap merata.
Selain  itu,  dukungan  BPRS  dalam  menyalurkan  pembiayaan  UMKM  semakin  kuat seiring dengan peningkatan jumlah BPRS yang beroperasi di sebagian wilayah nusantara. Per September 2010  jumlah BPRS  telah mencapai 146   BPRS, dimana 8 BPRS diantaranya baru beroperasi  tahun  ini  yaitu  BPRS  Gunung  Slamet,  BPRS  Amanah  Insan  Cita,  BPRS  Artha Pamenang,  BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta,  BPRS  Rahmania Dana  Sejahtera,  BPRS  Rahma Syariah,  BPRS  Mitra  Harmoni  Kota  Semarang,  BPRS  AR  Raihan.  Total  pembiayaan  yang disalurkan  BPRS  bertumbuh  24,76%  dengan  nilai  nominal  sebesar  Rp.1,98  trilyun  dimana 56% diantaranya merupakan pembiayaan kepada UMKM. 40
Sedangkan  perkembangan  lain  yang  cukup menggembirakan  adalah meningkatnya volume usaha BPRS sebesar 18,84% sehingga total assetnya per September 2010 mencapai Rp.2,52  trilyun  dengan  intermediasi  yang  berfungsi  baik  tercermin  dari Financing to Deposit Ratio  (FDR) sampai dengan September 2010 telah mencapai 135,82%. Selain  itu kualitas pembiayaan  BPRS  pada  periode  yang  sama  cenderung  membaik  dimana  rasio  NPF  net  sebesar  6,12%,  atau  lebih  rendah  dibandingkan  pada  periode  yang  sama  tahun  2009   sebesar 6,65%.
Table 4.2 : Profil Keuangan BPRS

Sumber : Outlook Perbankan syariah 2011
Dalam perkembangan kekinian di Indonesia, wacana wakaf tunai telah menjelma nyata dalam implementasi produk-produk funding Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Amil Zakat seperti Wakaf Tunai Dompet Dhuafa Republika dan Waqtumu (Wakaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitul Muamalat – Bank Muamalat Indonesia.
Dompet Dhuafa Rapublika sebagai salah satu lembaga yang telah menjalankan wakaf tunai telah membuktikan potensi wakaf ini. Dalam laporan keuangannya periode 1-30 Jumadil Awwal 1425 H telah berhasil mengumpulkan dana wakaf sebesar 37.350.000 rupiah. Untuk wakaf tunai sendiri, Dompet Dhuafa Republika telah mengeluarkan sertifikat wakaf tunai dengan nominasi 1.000.000 – 5.000.000 rupiah. Hal ini memudahkan masyarakat untuk berwakaf, karena nominasinya yang bisa dijangkau masyarakat tidak perlu menunggu seperti dahulu untuk berwakaf (Anshori, 2005:100)
Pengelolaan dana wakaf tunai harus disadari merupakan pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, tidak saja pengelolaannya yang harus dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparasi serta akuntabilitas merupakan factor yang harus diwujudkan. Sehingga dalam hal ini, lembaga apapun yang telah memiliki budaya tersebut adalah lembaga yang paling siap dalam mengemban pengelolaan wakaf tunai (Tim Depag, 2004:49)
Manajemen wakaf tunai melibatkan tiga pihak, yaitu: 1) Wakif (pemberi wakaf); 2) Nadzir (pengelolaan wakaf) yang juga bertindak sebagai manajer investasi; 3) Maukuf alaih/beneficiary (masyarakat yang diberi wakaf/peruntukan wakaf). Wakif akan memberikan hartanya (uang) sebagai wakaf kepada lembaga pengelola wakaf dan keuntungannya didistribusikan kepada masyarakat luas yang membutuhkan. Oleh karena itu, menurut M. Syafii Antonio sebagaimana dikutip oleh Tim Depag (2004: 51-55), lembaga pengelola wakaf tunai seyogyanya memenuhi criteria sebagai berikut:
Pertama, kemampuan akses kepada calon wakif. Calon wakif tentunya mereka yang memiliki kelebihan likuiditas, terlepas seberapa likuiditas tersebut. Saat ini umumnya kelebihan likuiditas masyarakat disimpan di bank. Potensialitas calon wakif dapat dilihat oleh bank dengan mengamati jumlah deposito, tabungan, atau mutasi giro yang bersangkutan, sehingga akses ke calon wakif lebih mudah dilakukan oleh bank beserta jaringannya;
Kedua, kemampuan melakukan investasi dana wakaf. Investasi wakaf tunai dapat dilakukan dengan berbagai jenis investasi, yaitu: (a) Investasi Jangka Pendek: yaitu dalam bentuk mikro kredit. Bank-bank telah mempunyai pengalaman dalam bentuk kerjasama dengan pemeriintah untuk menyalurkan kredit mikro, seperti skim KPKM (Kredit Pengusaha Kecil dan Mikro) dari Bank Indonesia (BI); (b) Investasi Jangka Menengah; yaitu industry/usaha kecil. Dalam hal ini bank di Indonesia telah terbiasa dengan ketentuan adanya beberapa skim kredit program KKPA, KKOP, dan KUK (sesuai keetentuan BI); (c) Investasi Jangka Panjang: yaitu untuk industry manufaktur dan industry besar lainnnya. Bank mempunyai pengalaman dalam melakukan investasi jangka panjangseperti investasi pabrik dan perkebunan.
Kemampuan tersebut dimiliki oleh bank, karena bisnis bank adalah menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan, baik pembiayaan investasi maupun modal kerja.
Ketiga, kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary. Nadzir sebagai pihak yang diberii amanah untuk mengelola dana wakafsekaligus memberikan benefitnya kepada beneficiary, harus melakukan administrasi yang cukup memadai dan menjamin bahwa setiap beneficiary mendapatkan benefit atas dana wakaf tersebut. Administrasi ini membutuuhkan teknologi da kemampuan SDM yang handal. Kemampuan SDM dan kecukupan teknologi tersebut dimiliki oleh bank, dimana nature bisnisnya adalah mengelola rekening-rekening nasabah. Teknologi bank juga cukup memadai untuk menampung banyak data base beneficiary yang akan mendapatkan kredit.
Keempat, kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf. Benefit hasil investasi dana wakaf harus didistribusikan kepada beneficiary. Pendistribusian ini mengacu pada persyaratan yang diberikan oleh wakif terhadap pihak yang berhak menerima benefit. Pihak pengelola dana wakaf harus memastikan berapa besar benefit yang diterima. Hal ini menuntut kemampuan administrasi dan teknologi, dan bank mempunyai kemampuan untuk itu.
Gambar 4.4
Skema Manajemen Wakaf Pada Linkage Program
 
Bank syariah juga sudah mempunyai system profit distribution, baik dengan konsep Pool of Fund maupun Special Investment (mudharabah muqayyadah) yang tidak dimiliki oleh bank konvensional, di mana system ini akan memback-up pengelolaan dana wakaf tunai dengan menggunakan system voluntary pool of fund. Benefit atas dana wakaf jika diijinkan oleh wakif dapat digunakan sebagai dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi lemah. Hal ini sudah pernah dipraktikkan oleh Bank Muamalat Indonesia bekerjasama dengan Depkop  dan PKM dalam bentuk P2KER (Proyek Pengembangan Kemandirian Ekonomi Rakyat) dengan binaan berupa Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) di berbagai Provinsi. Pengusaha kecil yang dibina oleh bank diharapkan dapat mengelola usahanya secara professional dan akhirnya mendapatkan akses permodalan dari bank.
Kelima, mempunyai kredibilitas di mata masyarakat, dan harus dikontrol dengan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga keuangan semisal bank yang mampu menjadi nadzir harus memiliki kredibilitas di mata masyarakat karena harus mampu menjalankan amanah untuk melakukan investasi dab mendistribusikan benefit atas investasi dana wakaf, secara regulatif, bank merupakan lembaga yang bersifat high regulated, diatur secara ketat oleh otoritas moneter (BI), di mana otoritas moneter juga menjamin deposit masyarakat di bank termasuk deposit wakaf. Kelebihan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah bahwabank konvensional adalah bahwa bank syariah merupakan lembaga yaa yang bers bersifat syariah high regulated, di mana Dewan Pengawas Syariah (DPS) senantiasa memantau apakah operasional dan produk bank syariah sudah sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak.

BAB V
PENUTUP
5.1. Simpulan
Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dapat dibuat beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.      Merintis upaya pengendalian tingkat kemiskinan yang naik turun tidaklah semudah membalik telapak tangan, dikarenakan naik turun inflasi yang mengakibatkan penduduk yang tergolong tidak miskin banyak yang bergeser posisinya menjadi miskin. Ditambah lagi dengan.akses yang rendah dalam sumber daya dan aset produktif untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup, antara lain: ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal.
2.      Linkage Program telah berkembang dengan baik dan merupakan salah satu upaya menanggulangi pembiayaan modal untuk usaha mikro. Linkage Program telah membuktikan bahwa Bank Umum dapat pula menjangkau usaha mikro/masyarakat miskin dengan tetap profitable  dan aman. Linkage  Program juga sebagai bentuk kepedulian sosial serta peluang pasar baru
3.      Pengelolaan dana wakaf yang merupakan pengelolaan dana publik yang mempunyai keunggulan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan, baik pembiayaan investasi maupun penyertaan modal kerja.
5.2. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan melalui karya tulis ini adalah :
1.      Pemerintah, bank umum dan LKM diharapkan mampu menangani kebutuhan akan pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal.
2.      Kemudahan akses dalam pembiayaan modal kerja dari Bank Umum ke LKM melalui skema Linkage Program sangatlah dibutuhkan demi terealisasinya konsep tersebut.
3.      Bangun sinergitas antara pemerintah, bank umum, dan LKM dalam skema Linkage Program melalui manajemen wakaf guna menciptakan pendistribusian dana kepada masyarakat atau UKMK yang diharapkan nantinya memperluas lapangan kerja sehingga pemberantasan kemiskinan di Indonesia tidak hanya sekedar wacana.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Azwar. 2007. Kemitraan Usaha dalam Klaster Industri Kerajinan Anyaman di Kabupaten Tasikmalaya. Tugas Akhir tidak dipublikasikan. Semarang : Universitas Diponegoro (Undip).
Andriansyah, Yuli. 2010. Kebijakan Pembiayaan Perbankan Pada Umkm untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Erupsi Merapi. Yogyakarta : Direktorat Penelitian dan Pengembangan Masyarakat.
_______, Inovasi Kemitraan Perbankan Syariah untuk Pengentasan Kemiskinan. Majalah Ekonomi Syariah, volume 6, no 26, 2008
Ariyanto, Agus. 2002. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah. Document file.
Berita Resmi Statistik No. 43/07/Th. XII, 1 Juli 2009. Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2009. Badan Pusat Statistik
Idat, Dhani Gunawan dkk. 2011. Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2011. Jakarta : Direktorat Perbankan Syariah
Maysita, Dian. 2009. Designing Waqf Management Systems for Microfinance Sector and Poverty Eradication in Indonesia. Durham University United Kingdom
Osman, ahmad zamri. 2010. Accountability of Waqf Management: Insight From Praxis of Nongovernmental Organisation (NGO). London : Royal Holloway University
Permen No. 03/Per/M.KUKM/III/2009 Pedoman  Umum  Linkage Program Antara Bank Umum Dengan Koperasi. Jakarta : Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan  Menengah Republik Indonesia.
Utomo, Budi Setiawan. Manajemen Efektif Dana Wakaf produktif. Rumah Zakat Indonesia.
Salam, Abdul. 2004. Mendorong Akselerasi Intermediasi kepada Usaha Mikro dan Kecil melalui Linkage Program. Jakarta : Permodalan Nasional Madani.

0 komentar: